LAMPIRAN KEPUTUSAN DEWAN PENDIRI NOMOR 003/KEP/PENDIRI/IV/2026
ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN KAWAN LAMA KOTA BATAM (KALAM) TAHUN 2026
M U K A D I M A H
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila, dimana setiap warganya berhak mendirikan organisasi kemasyarakatan baik bersifat kedaerahan, suku, agama untuk mencapai satu tujuan yaitu membangun jiwa rasa dan karsa persaudaraan, mempererat tali silahturahmi serta turut berperan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, pendidikan dan ekonomi.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu didirikan suatu wadah tempat berkumpul bagi para perintis Pembangunan Batam yang telah berdomisili dan berkiprah di Batam sejak Periode tahun 1970 sampai dengan tahun 1995;
Sehubungan hal tersebut diatas telah dilakukan rapat pembentukan organisasi Kawan Lama Kota Batam (KALAM) pada tanggal 3 Desember 2015 di Hotel Haris Batam yang dihadiri oleh : Hermanto M Noor; Daniel Burhanuddin; Johnny Bax; Zulkifli Amura; Irsafwin; Kasimun; Rudi Tan; Bembeng (Bambang Wiyantoro); Husbandri; Terek Adenan; Tan Alamsyah; Surya Respationo; Samsu; Rinaldi; Ibrahim Welo; Juanda; Jeffry de Jong. Organisasi KALAM baru bersifat ormas dan belum terstruktur dan belum mempunyai AD/ART;
Menindaklanjuti keputusan rapat tersebut diatas, maka dilakukan rapat pada hari Kamis, 31 Januari 2019 di 111 FoodPoint Jl. Mitra Raya 2 Kota Batam, dengan maksud dan tujuan hendak meningkatkan status legalitas organisasi dengan yang berbadan hukum agar dapat bermanfaat bagi organisasi dan anggota yaitu hendak membuat Anggaran Dasar Perkumpulan.
Hadir dalam rapat tersebut : Hermanto M Noor; Irsafwin Chaniago; Perwira; Rahmad Farizal Siregar; Kasimun; Rudi Tan; Fitrah Kamaruddin; Johnny Bax; Sudirman; Syahrul; Heri Kafianto.
Atas kesepakatan bersama dan amanat dari para perintis tersebut diatas yaitu untuk mendirikan Organisasi Sosial yang berbadan hukum agar wadah tersebut mempunyai legal standing dan diberi nama PERKUMPULAN KAWAN LAMA KOTA BATAM yang disingkat KALAM, sebagai sarana tempat berdiskusi dan melakukan kegiatan sosial untuk saling membantu anggota yang tertimpa kemalangan, turut serta membantu pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadikan Batam sebagai pintu gerbang masuknya investasi dan wisatawan manca negara ke destinasi wisata seluruh wilayah Indonesia.
Bahwa KALAM adalah sebuah organisasi nirlaba dengan badan hukum PERKUMPULAN sesuai Akta Notaris Nomor 6 tanggal 18 Pebruari 2019 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001977.AH.01.07.TAHUN 2019 sehingga dapat melakukan kegiatan dibidang pendidikan, sosial maupun ekonomi untuk kepentingan anggotanya, untuk itu KALAM bisa sebagai fasiltator penggerak ekonomi bagi anggotanya, karena didalam KALAM banyak anggota yang sudah berpengalaman di bidangnya masing-masing sesuai dengan profesinya, siap untuk menyumbangkan waktu, tenaga dan fikiran untuk kepentingan kemajuan PERKUMPULAN ini;
Bahwa KALAM adalah organisasi yang berbentuk dan berbadan hukum PERKUMPULAN sebagai salah satunya tempat berkumpulnya warga Kota Batam yang telah berdomisili sejak tahun 1970 hingga sampai dengan tahun 1995, yang mempunyai cita-cita untuk menjaga dan membina tali silaturahmi, persahabatan dan kekeluargaan khususnya sesama anggota dan seluruh komponen masyarakat Batam pada umumnya serta pemerintah daerah dan instansi terkait.
Dengan bersendikan Mukadimah ini, maka disusunlah kembali Anggaran Dasar dari PERKUMPULAN KAWAN LAMA KOTA BATAM (KALAM) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 N a m a
- Pada awalnya kelahirannya, organisasi ini bernama KAWAN LAMA BATAM (KALAM) sebagai organisasi sosial kemasayarakatan yang otonom dan independen.
- Dewan Pendiri KAWAN LAMA BATAM (KALAM) terdiri dari para tokoh-tokoh pionir yang telah berdomisili di Kota Batam pada periode antara tahun 1970 s/d 1995 baik sebagai Pegawai Negeri Sipil di Otorita Batam, Kota Madya Batam, Tokoh Politik dan Pengusaha Swasta, sebagai berikut :
K E T U A : PROF. DR. H. SOERYA RESPATIONO, SH, MHUM, MM
SEKRETARIS/ANGGOTA : Ir. H. IRSAFWIN CHANIAGO
ANGGOTA : H. HERMANTO M NUR
ANGGOTA : HUSBANDRI
- KASIMUN
- JHONY BAX
- BAMBANG WIYANTORO JEFFRY DE JONG
- Drh. SYAMSU, MM
- Guna meningkatkan status legalitas organisasi yang berbadan hukum sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pendirian PERKUMPULAN guna memenuhi ketentuan dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum.
- Untuk selanjutnya PERKUMPULAN ini bernama :
KAWAN LAMA KOTA BATAM
dan dalam Anggaran Dasar ini untuk selanjutnya cukup disingkat KALAM.
Pasal 2 W a k t u
- KALAM didirikan pada tanggal 3 Desember 2015
- Organisasi KALAM diubah menjadi berbadan hukum Perkumpulan sejak tanggal 18 Pebruari 2019 dan Akta Pendiriannya oleh Notaris HANUGERAH , SH Nomor 6 Tanggal 18 Pebruari 2019, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3 Tempat Kedudukan
KALAM berkedudukan di Kota Batam, untuk pertama kalinya beralamat di Komplek Bintang Industri I Lot. 27-28 Jl. Duyung Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau;
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4 A z a s
KALAM berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima)
KALAM mempunyai maksud dan tujuan :
- Di bidang idiil
- Di bidang Ekonomi
- Di bidang
Pasal 5 MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6 KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan diatas, KALAM menyelenggarakan kegiatan, sebagai berikut:
- Dibidang Idiil :
Sebagai sarana tempat berkumpul dan bersilahturahmi bagi warga Batam yang datang dan berdomisili pada periode tahun 1970 dan sampai sebelum tahun 1995 untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi sehingga terwujud rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
- Di bidang Ekonomi :
Meningkat kesejateraan anggota dengan berbagai upaya dan kegiatan di bidang perekonomian;
dan turut serta sumbang saran kepada pemerintah daerah dan BP Batam dalam menunjang pertumbuhan dan meningkatkan ekonomi Batam .
- Di bidang sosial :
Menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota khususnya yang sedang tertimpa musibah dan turut serta dan peduli terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan Kota Batam;
Turut serta membantu pemerintah daerah mengembangkan dan memajukan dunia pendidikan baik formal maupun non formal.
BAB III
Pasal 7 KEKAYAAN
- KALAM mempunyai kekayaan awal yang berasal dari Kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang berjumlah sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
- Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, kekayaan KALAM dapat juga diperoleh dari:
- Iuran Anggota;
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar KALAM dan atau peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Semua kekayaan KALAM dipergunakan untuk mencapai Maksud dan Tujuan
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 8
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota KALAM adalah sebagai berikut:
- Mempunyai KTP BATAM dan telah berdomisili di Batam sejak tahun 1970 sampai dengan tahun 1995 serta sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh KALAM.
- Menerima anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta progam umum;
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir
- Ditetapkan dan disahkan oleh pengurus dengan keputusan yang berlaku melalui kartu tanda anggota
- Ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
HAK ANGGOTA
Pasal 9
- Setiap anggota berhak untuk meperoleh perlakuan yang sama;
- Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan suara/pendapat, saran, baik secara lisan maupun tulisan;
- Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan
- Setiap anggota berhak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Setiap anggota berhak untuk mengikuti kegiatan peningkatan pengetahuan dan ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia fisika medik yang diadakan oleh KALAM.
Setiap Anggota KALAM berkewajiban untuk:
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan ketentuan Ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Pengurus;
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik KALAM;
- Mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengembangkan Perkumpulan;
- Mentaati keputusan-keputusan
- Membayar iuran
- Berpatisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh
BAB VI
O R G A N I S A S I
Struktur Organisasi Pasal 11
Struktur Organisasi KALAM disusun sebagai berikut :
- Dewan
- Dewan Pengurus yang merupakan kekuasaan eksekutiv tertinggi organisasi secara kolektif dan dipilih dalam RAPAT ANGGOTA KALAM untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
KALAM mempunyai organ yang terdiri dari:
- PENGAWAS;
- PENGURUS;
- RAPAT ANGGOTA;
O R G A N
Pasal 12
Atribut dan kelengkapan organisasi, terdiri dari :
- Lambang (Logo) Perkumpulan
- Bendera (Pataka)
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13 A t r i b u t
Indentitas lainnya diatur dalam Peraturan Organisasi yang mengatur tentang
Untuk organ dan kelengkapan organisasi secara terperinci diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga;
BAB VII RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
- Rapat Anggota KALAM dilaksanakan untuk menetapkan:
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga;
- Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan
- Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja KALAM, serta Pengesahan Laporan Keuangan;
- Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugasPengawas tambahan ini bila KALAM mengangkat Pengawas tetap;
- Pembagian Keuntungan;
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
- Pemberitahuan anggota
- Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu)
- Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
- Ketentuan selanjutnya mengenai kewenangan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Pasal 15
- Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota KALAM dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
- Apabila kourum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu 14 (empat belas) hari, dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
- Apabila pada rapat selanjutnya sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas kourum tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota KALAM dan oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
- Ketentuan selanjutnya mengenai Rapat Anggota akan diatur dalam Anggaran Rumah
Pasal 16
- Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai
- Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota didasarkan pada suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
- Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara dengan memperhatikan hak suara dari masing-masing anggota dimaksud, yang akan diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota
- Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang, dapat dilakukan secara
- Setiap Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan
- Anggota KALAM dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dan ketentuan semua anggota KALAM harus diberitahu secara tertulis dan memberikan persetujuan mengenai hal dan usulan tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu, dengan ketentuan kourum Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pasal ini.
- Pengartian selanjutnya mengenai Rapat Anggota dan Rapat lainnya akan diatur dalam Anggaran Rumah
Pasal 17
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelumnya pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 18
- Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus KALAM, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar
- Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus- KALAM dan atau oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
- Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Rapat dapat dipimpin oleh Pengurus KALAM dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau Karyawan KALAM;
- Setiap hasil dan atau keputusan Rapat Anggota harus dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang ditanda tangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat dan disetujui oleh anggota Rapat;
- Berita Acara Rapat yang telah diselenggarakan oleh pimpinan dan Sekretaris rapat Menjadi bukti yang sah semua anggota KALAM dan pihak ketiga lainnya.
Pasal 19
- Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup Tahun Buku, kecuali diatur lain sesuai Anggaran Dasar ini.
- Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
- Rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja;
- Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
- Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir tanggal 31 (tiga puluh satu) setiap bulan Desember;
- Penggunaan harta kekayaan;
- Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun
- Rapat Anggota mengenai Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja KALAM yang harus dilaksanakan tiap tahun buku, selambat lambatnya 1(satu) bulan terhitung sebelum tahun buku untuk anggaran selanjutnya dilaksanakan, yang telah diajukan oleh Pengurus dan
- Apabila Rapat Anggota mengenai Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh KALAM karena alasan yang objektif dan rasional misalnya karena kondisi effisiensi, maka:
- Rapat Anggota mengenai Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Luar Biasa dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat tersebut harus dilaksanakan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tutupnya tahun buku berjalan;
- Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran pendapat dan Belanja Belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas.
- Ketentuan selanjutnya mengenai hal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus KALAM
Pasal 20
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan dalam hal:
- Mengubah anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga KALAM dengan Ketentuan:
- Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4(tiga per empat) dari jumlah anggota;
- Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
- Melakukan pembubaran, penggabungan, peleburan danpemecahan KALAM dengan ketentuan: Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4(tiga per empat) dari jumlah anggota; Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;
- Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dengan Ketentuan harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan Khusus KALAM
Pasal 21
- Rapat Anggota Khusus dapat diselenggarakan apabila berdasarkan pertimbangan dari Pengurus dan Pengawas sangat diperlukan adanya keputusan yang diatur dalam pasal 18 Anggaran Dasar ini.
- Rapat Anggota Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diselenggarakan apabila:
- Terdapat permintaan sekurang-kurangnya 1/5(satu per lima) dari jumlah anggota, dan atau; Atas keputusan Rapat Anggaran atau keputusan Rapat Pengawas atau Rapat Pengurus dan Pengawas, dan atau;
- dalam hal keadaan yang sangat mendesak berdasarkan pertimbangan pengurus dan pengawas untuk segera meperoleh keputusan berdasarkan Rapat Anggota;
- Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat
- Rapat Anggota Khusus adalah sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
- dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusan yang disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang
- untuk dimaksud pada ayat (2) bukti diatas,harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5(satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)dari jumlah anggota yang hadir.
- Ketentuan selanjutnya akan diatur dalam AnggaranRumah
BAB VI PENGURUS
Pasal 22
- Pengurus adalah organ KALAM yang melaksanakan kepengurusan KALAM yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
- seorang Ketua;
- seorang Sekretaris, dan
- seorang Bendahara
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantara nya dapat diangkat sebagai Sekretaris
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai Bendahara
Pasal 23
- Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurus KALAM yang dapat menyebabkan kerugian bagi KALAM, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam kurang waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan Hukum tetap.
- Pengurus diangkat melalui Rapat Anggota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
- Pengurus dapat menerima gaji, upah atau
- Dalam hal jabatan anggota Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan tersebut, Ketua harus segera memilih Pengurus tersebut.
- Dalam hal semua jabatan anggota Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu selmabat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongantersebut, maka Pengawas harus memilih Pengurus baru, dan untuk sementara KALAM diurus oleh Pengawas.
- Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pengawas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sebelum tanggal pendunduran dirinya.
- Dalam hal terdapat penggantian Pengurus KALAM, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus KALAM, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait.
- Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pengawas atau Pelaksana
Pasal 24
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap;
- Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengawas;
- Masa jabatan
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 25
- Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan KALAM untuk kepentingan
- Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan KALAM untuk disahkan Rapat
- Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hak yang dinyatakan oleh
- Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengidahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus berhak mewakili KALAM di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembalasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
- meminjam atau meminjamkan uang atas nama KALAM (tidak termasuk mengambil uang KALAM di bank);
- mendirikan suatu usaha baru tau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun dilaur negeri;
- memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
- membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama KALAM;
- menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan KALAM membebani mengagunkan membebani kekayaan KALAM;
- mengadakan perjanjian dengan organsisasi yang terafiliasi dengan KALAM, Pengurus dan atau Pengawas KALAM atau seorang yang bekerja pada KALAM yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan KALAM.
- Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a,b,c,d,e dan f harus mendapat persetujuan dari Rapat
Pasal 26
Pengurus tidak berwenang mewakili KALAM dalam hal:
- mengikat KALAM sebagai penjamin utang;
- membebani kekayaan KALAM untuk kepentingan pihak lain;
- mengadakan perjanjian dengan orang organisasi yangterafiliasi dengan KALAM, pengurus dan atau Pengawas atau seorang yang bekerja pada KALAM, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan KALAM.
Pasal 27
- Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili KALAM.
- Dalam hal Ketua Umum tidak hador atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sektetaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak harus atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta Mewakili KALAM.
- Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga
- Sekretaris Jenderal bertugas mengelola adiministrasi KALAM, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka- segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal berlaku juga baginya.
- Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan KALAM, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku jugabaginya.
- Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat
Pasal 28
- Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara KALAM– dengan Anggota Pengurus, atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan KALAM, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili KALAM, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili KALAM.
- Dalam hak KALAM mempunyai kepentigan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka KALAM diwakili oleh
Pasal 29
- Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan;
- Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili
- Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota Pengurus secara langsung, atau malalui surat atau tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.
- Panggilan Rapat tersebt harus mencantumkan tanggal, waktu Tempat dan acara
- Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan KALAM atau ditempat kegiatan
- Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Rapat
Pasal 30
- Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua
- Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
- Seorang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat
- Rapat Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila:
- dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah
- dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus
- pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan, paling lambat 7(tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan,dengan tidak memperhitungkan tanggapan dan tanggal Rapat.
- Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21(dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.
- Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah
Pasal 31
- Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan Musyawarah untuk
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat surat tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal laindilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat memetingkan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara abstain dan suara yang tidak sama tidak dihitung dalam menetukan jumlah suara yang
- Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita Acara Rapat yang ditanda-tangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh Rapat sebagai Sekretaris Rapat.
- Penandatangan yang dimaksud dalam atay (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta
- Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikian persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis secara menandatangani persertujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil sebagimana dim aksud dalam ayat 8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
BAB VII PENGAWAS
Pasal 32
- Pengawas adalah organ badan yang bertugas memberi nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
- Anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang merupakan perwakilan dari kelompok
- Ketentuan selanjutnya yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pergantian Pengawas, dan kemudian lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yang menyebabkan kerugian bagi KALAM, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
- Pengawas diangkat oleh Rapat Anggota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
- Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, maka harus menyelenggarakan Rapat Anggota untuk mengangkat pengawas baru, dan untuk sementara KALAM diurus oleh Pengurus.
- Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Rapat Anggota, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggalpengunduran dirinya.
- Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pengurus atau Pelakasana
Pasal 34
Jabatan pengawas berakhir, karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- telah dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima)tahun;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota;
- masa jabatan
Pasal 35
- Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas pengawasan untuk kepentingan
- Ketua Pengawas dan 1 (satu) anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama
- Pengawas berwenang :
- memasuki bangunan, halaman, atau tempat yang dipergunakan KALAM;
- memeriksa dokumen;
- memeriksa pembukuan dan memcocokkan dengan uang kas; atau
- mengetahui segala tindakan yang telah terjadi oleh Pengurus;
- memberi peringatan kepada
- Pengawas dapar memberjentikan untuk sementara 1(satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberitahuan sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, disertai
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhetian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk mengadakan Rapat
RAPAT PENGAWAS
Pasal 36
- Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Rapat Anggota.
- Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili
- Pamanggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat.
- Panggilan Rapat harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan Acara
- Rapat Pengawas diadakan ditempat kedudukan KALAM atau di tempat kegiatan
- Rapat Pengawas dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah Hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Rapat
Pasal 37
- Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua
- Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
- Seorang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat
- Rapat Pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
- dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga)jumlah
- dalam korum sebagaimana dimaksudkan dalamayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas
- pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7(tujuh)hari sebelum Rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggapan dan tanggal Rapat.
- Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21(dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.
- Rapat Pengawas kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah
Pasal 38
- Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat surat tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat memetingkan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara abstain dan suara yang tidak sama tidak dihitung dalam menetukan jumlah suara yang
- Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditanda-tangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh Rapat sebagai Sekretaris Rapat.
- Penandatangan yang dimaksud dalam atay (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta
- Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua anggota Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengawas memberikian persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis secara menandatangani persertujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil sebagimana dim aksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
BAB VII TAHUN BUKU
Pasal 39
- Tahunan buku KALAM dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember;
- Pada akhir tiap tahun, buku KALAM
- Untuk pertama kalinya buku KALAM ditutup pada tanggal 31-12-2019 (tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas);
Pasal 40
- Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku
- Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya:
- laporan keadaan dan kegiatan KALAM selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah tercapai;
- laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan harus kas dan catatan laporan keuangan.
- Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh
- Dalam hal terdapat anggaran pengurus atau pengawas yang tidak menandatangani laporan, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
- Laporan Tahunan disahkan pada rapat
- IkhtisarLaporan Tahunan KALAM disusun sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman dikantor KALAM.
BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 41
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keuputusan Rapat Anggota yang dihadiri paling sediit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Anggota dan disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota yang hadir.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Anggota yang hadir dan atau yang diwakili.
- Dalam korum Rapat Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar ini tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Anggota yang pertama.
- Rapat Anggota kedau tersebut sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh
- Keputusan Rapat Anggota kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir atau yang
Pasal 42
- Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa
- Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap Maksud dan tujuan
- Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan KALAM, harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
- Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesai.
- Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat KALAM dinyatakan pailit;
BAB IX PENGGABUNGAN
Pasal 41
- Penggabungan KALAM dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih KALAM dengan organisasi lainnya, yang mengakibatkan KALAM dan organisasi dimaksud yang melakukan penggabungan tersebut menjadi bubar.
- Penggabungan KALAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan:
- Ketidak mampuan KALAM melakukan kegiatan tanpa ukungan organisasi sejenis, sebagaimana dimaksudkan dala ayat (1) diatas;
- Organisasi yang menerima penggabungan dan yang bergabung tersebut memiliki kegiaatan yang sejenis; atau
- Organisasi lain yang menerima penggabungan dan yang bergabung pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
- Usul penggabungan KALAM disampaikan oleh Pengurus kepada Rapat
Pasal 42
- Penggabungan KALAM dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat anggota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota yang hadir.
- Pengurus dari KALAM yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana
- Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus KALAM yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
- Rancangan akta penggabungan harus dapat persetujuan dari Rapat Anggota KALAM dan organisasi dimaksud dalam pasal
- Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam Bahasa Indonesia.
- Pengurus KALAM hasil penggabungan mengumumkan hasil penggabungan dalam suatu kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan KALAM.
- Dalam hal penggabungan KALAM dilakukan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar KALAM disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
- KALAM bubar dalam hal:
- Tujuan KALAM yang ditetapkan dalam
- Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak
- tercapai;
- Tujuan KALAM yang ditetapkan dalam
BAB X PEMBUBARAN
Pasal 43
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap berdasarkan alasan;
- melanggar ketertiban dan kesusilaan;
- tidak mampu setelah dinyatakan pailit; atau
- harta kekayaan KALAM tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit
- Dengan mengidahkan peraturan perundang-undagan yang berlaku, maka pembubaran KALAM selain atas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c pasal ini hanya dapat dilakukan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri oleh anggota yang mewakili 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah suara yang sah dalam Rapat.
- Dalam hal KALAM bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Rapat Anggota kekayaan
- Dalam hal tidak sebagai
Pasal 44
- Dalam hal KALAM bubar, KALAM melakukan perbuatan hukum apapun lagi, kecuali untuk memberikan kekayaannya dalam proses
- Dalam hal KALAM sedang dengan proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “KALAM dalam proses likuidasi”;
- Dalam hal KALAM bubar keputusan pengadilan, maka pengadilan akan menunjuk
- Dalam hal pembubaran berlaku peraturan perundang-undangan dibidang
- Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian wewenang dan tanggung jawab serta Pengawasan terhadap pengurus;
- Likuidator atau melakukan pemberesan kekayaan KALAM yang besar atau paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pembubaran KALAM dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
- Likuidator atau Kurator paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidator berakhir, wajib mengumumkan hasil likuisasi dalam surat kabar harian.
- Likuidator atau Kurator paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal berakhir, wajib melaporkan pembubaran
- Dalam hal laporan KALAM sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hal dilandasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya KALAM tidak berlaku bagi pihak ketiga.
BAB XI CARA KAKAYAAN SISA
Pasal 45
- Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada anggota yang dibagikan berdasarkan kesepakatan di dalam Rapat
- Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum dan yang melakukan kegiatan yang sama dengan KALAM, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
- Dalam hal kekayaan sisa likuidasi tidak diserahkan kepada Organisasi lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) pasal ini, kekayaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan yang bubar.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KUSUS
Pasal 46
- Rapat Anggota dapat menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar.
2. Rapat Dewan Pendiri untuk pertama kalinya dapat menetapkan dan mengangkat Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas , Dewan Pengurus dan Badan – Badan lainnya untuk menunjang KALAM untuk mencapai tujuannya dan merupakan bagian – yang tidak terpisahkan.
- Meyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar ini khususnya mengenai tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Dewan Penasehat,Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas oleh Dewan Pendiri dengan susunan sebagai berikut:
DEWAN PENASEHAT :
KETUA : Prof. DR.HM, SOERYA RESPATIONO, SH, M.Hum, MM
ANGGOTA : Ir. H. MUSTOFA WIJAYA
RUDI TAN
HUSBANDRI
DRS. H. YUSRON RONI
YONDRI DARTO, SH MKN
RUSLI YAMIN
SURABELA P. SUNTARAM
DEWAN PENGURUS:
KETUA UMUM : H. HERMANTO M NOOR
WAKIL KETUA UMUM I : H. DRH. SYAMSU, MM
Bidang Organisasi
WAKIL KETUA UMUM II : H. RAHMAN USMAN
Bidang Ekonomi & Usaha
WAKIL KETUA UMUM III : DR. H. SUYONO, SE. MM
Bidang Sosial & Pendidikan
SEKRETARIS JENDERAL : Ir. H. IRSAFWIN CHANIAGO
WAKIL SEKRETARIS JENDERAL I : JEFRY DE JONG
WAKIL SEKRETARIS JENDERAL II : JHONSON SIBUEA
WAKIL SEKRETARIS JENDERAL III : H. UCOK HERLAMBANG
BENDAHARA UMUM : HJ. OENNY ZHOU
WAKIL BENDAHARA UMUM I : PETIT PAMUNGKAS, SE
WAKIL BENDAHARA UMUM II : NIZAM NASUTION
WAKIL BENDAHARA UMUM III : H. SYAHRUL LIMIN
DEWAN PENGAWAS:
K E T U A : H. KASIMUN
A N G G O T A : BAMBANG SUDIONO
- JONNY BAX EFENDI IBRAHIM IR. FATULAH
- AGUS HIDAYAT NUTRIN SIHALOHO
- THUBI SUKMA
Pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas KALAM tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan;
BAB XIV PERATURAN PENUTUP
Pasal 47
- Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal yang tidak diatur cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan oleh Rapat Anggota termasuk tetapi tidak terbatas mensahkan anggaran rumah tangga bagian yang tidak terpisahkan dalam anggaran dasar ini.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : April 2026
DEWAN PENDIRI PERKUMPULAN KAWAN LAMA KOTA BATAM (KALAM)
| Prof. DR.HM. SOERYA RESPATIONO, SH, M. Hum, MM
Ketua |
Ir. H. IRSAFWIN CHANIAGO
Sekretaris / Anggota |
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN KAWAN LAMA KOTA BATAM (KALAM)
2026
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN KAWAN LAMA BATAM (KALAM)
BAB I
DEFINISI
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:
- “KALAM” adalah singkatan dari Perkumpulan Kawan Lama Kota Batam yang berbadan hukum PERKUMPULAN yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Kawan Lama Batam Nomor 6 tanggal 18 Pebruari 2019, dibuat dihadapan Hanugerah, S.H., Notaris di
- “Pendiri” adalah Organ KALAM yang bertugas sebagai pemberi petunjuk, arahan kepada Pengurus dan sebagai solving problem dalam situasi tertentu.
- “Pengawas” adalah organ KALAM yang bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan KALAM.
- “Pengurus” adalah organ KALAMyang bertugas untuk mengurus Perkumpulan yang terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang, yang paling tidak terdiri dari Ketua, Sekretaris Umum dan Bendahara.
- “Rapat Umum Anggota KALAM” adalah baik Rapat Umum Anggota Tahunan maupun Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang ketentuan dan tata caranya sesuai dengan sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar KALAM.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2 Anggota
Anggota KALAM adalah warga Batam yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar KALAM dan diterima oleh Pengurus sebagai anggota dan berkewajiban membayar uang pangkal serta uang iuran tahunan Anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus.
Setiap Anggota berhak untuk untuk:
Pasal 3 Hak Anggota
- ikut serta dalam setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh KALAM;
- hadir dalam setiap Rapat Umum Anggota KALAM;
- memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus;
- atas nama Anggota mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Rapat Umum Anggota
Pasal 4 Kewajiban Anggota
Tiap-tiap Anggota berkewajiban untuk:
- menjunjung tinggi nama baik KALAM dan memahami, mentaati serta tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta peraturan- peraturan lain dari KALAM.
- Apabila diperlukan oleh KALAM turut menyumbangkan tenaga, pikiran dan keahliannya demi kemajuan dan perkembangan KALAM.
- Membayar iuran tahunan
Pasal 5
Penerimaan Sebagai Anggota KALAM
Warga Batam yang ingin menjadi Anggota KALAM (calon anggota) mengajukan permohonan dan rekomendasi kepada Pengurus dengan:
- melampirkan bukti tertulis sebagai warga Batam yang telah berdomisili periode tahun 1970 sampai dengan tahun 1995;
- membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus;
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan KALAM
- Keanggotaan KALAM berakhir karena:
- pengunduran diri atas permintaan resmi;
- meninggal dunia;
- selama dua (2) tahun berturut-turut tidak membayar iuran tahunan Anggota yang ditetapkan oleh Pengurus;
- keputusan Pengurus dengan masukan dari Pengawas, apabila diperlukan oleh
- Anggota KALAM yang keanggotaannya berakhir oleh sebab-sebab dimaksud dalam ayat
1.c. Pasal ini, dapat mendaftarkan kembali keanggotaanya dengan mengajukan
permohonan untuk itu kepada Pengurus setelah membayar iuran tahunan Anggota yang terhutang berserta dendanya (bila ada) yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus.
BAB III
RAPAT UMUM ANGGOTA
Pasal 7
- Rapat Umum Anggota KALAM mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam
- Rapat Umum Anggota KALAM hanya dapat mengambil keputusan yang sah mengenai pokok yang termuat dalam agenda dan acara rapat atau agenda dan acara rapat yang ditentukan dalam Rapat Umum Anggota KALAM yang bersangkutan, sepanjang disetujui oleh Anggota yang hadir dalam Rapat Umum Anggota yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kuorum berdasarkan Anggaran Dasar KALAM.
- Anggota KALAM yang berhalangan dapat mengirimkan wakilnya untuk hadir dalam Rapat Umum Anggota KALAM dan berhak untuk memberikan kuasa untuk mewakilinya kepada salah satu Anggota KALAM lainnya, dengan suatu Surat Kuasa tertulis, dengan ketentuan satu Anggota KALAM hanya dapat mewakili sebanyak-banyaknya tiga (3) Anggota lainnya.
BAB IV
PEMILIHAN ANGGOTA PENGURUS
Pasal 8
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar, pemilihan dan pengangkatan para
anggota Pengurus diadakan 3 (tiga) tahun sekali oleh dan dalam Rapat Umum Anggota KALAM tanpa mengurangi ketentuan bahwa apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Pengurus yang menurut Pengurus perlu segera diisi dan tidak dapat ditangguhkan sampai diadakan Rapat Umum Anggota KALAM yang dimaksud, maka Pengurus berhak dan berwenang untuk mengisi lowongan itu dan pengisian tersebut harus dimintakan pengesahannya oleh Rapat Umum Anggota KALAMyang diadakan berikutnya.
- Anggota Pengurus yang berhenti dan/atau berakhir masa jabatannya dapat mengajukan daftar calon-calon anggota Pengurus baru kepada Rapat Umum Anggota KALAM.
- Cara dan prosedur pemilihan anggota Pengurus adalah sebagai berikut:
- Rapat Umum Anggota KALAM memilih suatu panitia pemilihan yang personilnya diusulkan oleh Pengurus dan bertugas untuk menyaring calon anggota Pengurus;
- Panitia pemilihan kemudian menyaring dan memilih 3 (tiga) orang calon anggota
- Rapat Umum Anggota KALAM kemudian memilih Ketua Pengurus dari 3 (tiga) orang calon anggota Pengurus yang telah berhasil dipilih oleh panitia pemilihan, berdasarkan suara terbanyak;
- Pemungutan suara dilakukan dengan rahasia dan tertulis, kecuali apabila rapat memutuskan lain.
- Apabila terdapat jumlah suara yang sama dalam pemungutan suara tersebut di antara calon Pengurus, maka terhadap calon Pengurus yang memperoleh suara yang sama tersebut diadakan pemungutan suara ulang.
- Calon Pengurus yang mendapat suara terbanyak, dipilih sebagai Ketua Pengurus dan mengajukan usulan calon Sekretaris Umum dan calon Bendahara, untuk diangkat oleh Rapat Umum Anggota KALAM.
- Pengurus yang terpilih secara bersama-sama atas dasar musyawarah untuk mufakat di antara mereka menetapkan personalia Pengurus yang bila mana dipandang perlu, Pengurus dibantu oleh departemen-departemen demi kelancaran mekanisme dan kegiatan KALAM.
BAB V
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota Pengurus adalah sebagai berikut:
1. Hak dan Kewajiban Ketua:
- Mewakili KALAM baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan berhak mengikat KALAMdalam tindakan mengenai pengurusan maupun tindakan- tindakan yang melibatkan harta kekayaan KALAM, dengan batasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar KALAM;
- memimpin Rapat-Rapat Umum Anggota KALAM;mengadakan dan memimpin rapat-rapat Pengurus; membuat laporan tahunan dari semua kegiatan KALAMyang akan disampaikan dalam Rapat Umum Anggota Tahunan;
- hal-hal dan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota KALAMdan rapat Pengurus.
- Berhak untuk mengangkat dan memberikan wewenang kepada, serta memberhentikan seorang atau lebih Petugas Pelaksana Administrasi Harian yang
bukan Anggota KALAM untuk bekerja secara penuh pada KALAM dengan mendapatkan imbalan yang besarannya ditetapkan oleh Pengurus.
2. Hak dan Kewajiban Sekretaris Jenderal:
- membuat berita acara risalah-risalah Rapat Pengurus, Rapat Umum Anggota KALAM;
- mengurus administrasi KALAM, antara lain menyelenggarakan surat- menyurat, termasuk semua pemberitahuan tentang rapat-rapat/keputusan- keputusan Pengurus;
- membuat laporan tahunan yang disampaikan pada Rapat Umum Anggota Tahunan; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota KALAM dan/atau oleh
- Dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan karena alasan apapun, Sekretaris Umum bertindak untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua.
3. Hak dan Kewajiban Bendahara:
- Menagih dan menerimasemua iuran dan pembayaran-pembayaran (termasuk benda – benda) lainnya yang harus dibayar kepada KALAM;
- menerima semua sumbangan yang ditujukan kepada KALAM;
- membayar dari kas KALAMsemua pengeluaran yang disetujui oleh Pengurus dan Rapat Umum Anggota KALAM;
- melakukan pembukuan/pencatatan dari semua penerimaan dan pengeluaran uang KALAM;
- memperlihatkan buku-buku tentang keuangan kepada auditor yang ditunjuk, disertai
penjelasan-penjelasan yang diperlukan;
- menyiapkan dan menyerahkan laporan bulanan tentang keuangan KALAM pada umumnya kepada Pengurus;
- menyiapkan dan menyerahkan laporan tahunan tentang seluruh aktiva dan pasiva (termasuk mengenai penerimaan dan pengeluaran uang) untuk dan atas nama KALAM, yang akan dibicarakan dalam Rapat Umum Anggota Tahunan; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota KALAM dan/atau
BAB VI KEUANGAN
Pasal 10
- Keuangan KALAMdiperoleh dari uang pangkal, uang iuran tahunan Anggota, uang sokongan, hibah dan/atau penerimaan lainnya yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan serta tujuan
- Pembayaran wajib kepada KALAMterdiri dari:
- uang pangkal dan iuran tahunan Anggota yang dipungut dari para Anggota KALAM;
- dan uang pembayaran-pembayaran
- Besarnya uang pangkal dan uang iuran tahunan Anggota ditetapkan oleh
- Apabila Anggota KALAMtidak membayar iuran tahunan Anggota selama dua (2) tahun berturut-turut, maka keanggotaan yang bersangkutan dalam KALAMdengan sendirinya
- Pembayaran yang dilakukan oleh Anggota KALAMbaik uang pangkal maupun uang iuran tahunan Anggota tidak dapat diminta kembali dan menjadi milik KALAM.
BAB VII
HAL-HAL LAIN
Pasal 11
- Para Anggota KALAM harus mentaati segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik KALAM serta peraturan organisasi KALAM
- Semua keberatan, pengaduan dan usul harus disampaikan secara tertulis ke Pengurus dengan ketentuan bahwa mereka yang mengajukan keberatan- keberatan, pengaduan-pengaduan itu harus bertanggung jawab atas kebenaran dari apa yang mereka ajukan itu.
- Pengurus mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan disiplin terhadap Anggota KALAMyang tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam KALAM
- Tindakan-tindakan disiplin yang dapat dilakukan oleh Pengurus terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam ayat 3 Pasal ini ialah:
- Teguran secara
- Peringatan keras dengan
- Pemberhentian sementara dari keanggotaan selama 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam)
- Pemberhentian sebagai Anggota KALAM
- Sebelum tindakan-tindakan tersebut dalam ayat 4 Pasal ini diambil, Anggota KALAMyang bersangkutan harus didengar keterangannya oleh Pengurus dan Pengawas.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 12
- Anggaran Rumah Tangga ini, demikian pula tiap-tiap perubahannya berlaku segera
setelah diputuskan oleh Rapat Umum Anggota KALAM.
- Syarat-syarat berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar berlaku mutatis mutandis dalam perubahan Anggaran Rumah Tangga ini.
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan untuk pertama kalinya dalam Rapat Dewan Pendiri KALAM bertempat di Batam pada tanggal 05 April 2026 dan dinyatakan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : 24 April 2026
DEWAN PENDIRI
PERKUMPULAN KAWAN LAMA BATAM (KALAM)
| PROF. DR. H.M. SOERYA RESPATIONO., S.H., M.H., M.M.
Ketua |
Ir. H. IRSAFWIN CHANIAGO
Sekretaris / Anggota |
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN KAWAN LAMA KOTA BATAM (KALAM)
2026
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN KAWAN LAMA BATAM (KALAM)
BAB I
DEFINISI
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:
- “KALAM” adalah singkatan dari Perkumpulan Kawan Lama Kota Batam yang berbadan hukum PERKUMPULAN yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Kawan Lama Batam Nomor 6 tanggal 18 Pebruari 2019, dibuat dihadapan Hanugerah, S.H., Notaris di
- “Pendiri” adalah Organ KALAM yang bertugas sebagai pemberi petunjuk, arahan kepada Pengurus dan sebagai solving problem dalam situasi tertentu.
- “Pengawas” adalah organ KALAM yang bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan KALAM.
- “Pengurus” adalah organ KALAMyang bertugas untuk mengurus Perkumpulan yang terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang, yang paling tidak terdiri dari Ketua, Sekretaris Umum dan Bendahara.
- “Rapat Umum Anggota KALAM” adalah baik Rapat Umum Anggota Tahunan maupun Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang ketentuan dan tata caranya sesuai dengan sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar KALAM.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2 Anggota
Anggota KALAM adalah warga Batam yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar KALAM dan diterima oleh Pengurus sebagai anggota dan berkewajiban membayar uang pangkal serta uang iuran tahunan Anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus.
Setiap Anggota berhak untuk untuk:
Pasal 3 Hak Anggota
- ikut serta dalam setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh KALAM;
- hadir dalam setiap Rapat Umum Anggota KALAM;
- memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus;
- atas nama Anggota mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Rapat Umum Anggota
Pasal 4 Kewajiban Anggota
Tiap-tiap Anggota berkewajiban untuk:
- menjunjung tinggi nama baik KALAM dan memahami, mentaati serta tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta peraturan- peraturan lain dari KALAM.
- Apabila diperlukan oleh KALAM turut menyumbangkan tenaga, pikiran dan keahliannya demi kemajuan dan perkembangan KALAM.
- Membayar iuran tahunan
Pasal 5
Penerimaan Sebagai Anggota KALAM
Warga Batam yang ingin menjadi Anggota KALAM (calon anggota) mengajukan permohonan dan rekomendasi kepada Pengurus dengan:
- melampirkan bukti tertulis sebagai warga Batam yang telah berdomisili periode tahun 1970 sampai dengan tahun 1995;
- membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus;
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan KALAM
- Keanggotaan KALAM berakhir karena:
- pengunduran diri atas permintaan resmi;
- meninggal dunia;
- selama dua (2) tahun berturut-turut tidak membayar iuran tahunan Anggota yang ditetapkan oleh Pengurus;
- keputusan Pengurus dengan masukan dari Pengawas, apabila diperlukan oleh
- Anggota KALAM yang keanggotaannya berakhir oleh sebab-sebab dimaksud dalam ayat
1.c. Pasal ini, dapat mendaftarkan kembali keanggotaanya dengan mengajukan
permohonan untuk itu kepada Pengurus setelah membayar iuran tahunan Anggota yang terhutang berserta dendanya (bila ada) yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus.
BAB III
RAPAT UMUM ANGGOTA
Pasal 7
- Rapat Umum Anggota KALAM mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam
- Rapat Umum Anggota KALAM hanya dapat mengambil keputusan yang sah mengenai pokok yang termuat dalam agenda dan acara rapat atau agenda dan acara rapat yang ditentukan dalam Rapat Umum Anggota KALAM yang bersangkutan, sepanjang disetujui oleh Anggota yang hadir dalam Rapat Umum Anggota yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kuorum berdasarkan Anggaran Dasar KALAM.
- Anggota KALAM yang berhalangan dapat mengirimkan wakilnya untuk hadir dalam Rapat Umum Anggota KALAM dan berhak untuk memberikan kuasa untuk mewakilinya kepada salah satu Anggota KALAM lainnya, dengan suatu Surat Kuasa tertulis, dengan ketentuan satu Anggota KALAM hanya dapat mewakili sebanyak-banyaknya tiga (3) Anggota lainnya.
BAB IV
PEMILIHAN ANGGOTA PENGURUS
Pasal 8
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar, pemilihan dan pengangkatan para
anggota Pengurus diadakan 3 (tiga) tahun sekali oleh dan dalam Rapat Umum Anggota KALAM tanpa mengurangi ketentuan bahwa apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Pengurus yang menurut Pengurus perlu segera diisi dan tidak dapat ditangguhkan sampai diadakan Rapat Umum Anggota KALAM yang dimaksud, maka Pengurus berhak dan berwenang untuk mengisi lowongan itu dan pengisian tersebut harus dimintakan pengesahannya oleh Rapat Umum Anggota KALAMyang diadakan berikutnya.
- Anggota Pengurus yang berhenti dan/atau berakhir masa jabatannya dapat mengajukan daftar calon-calon anggota Pengurus baru kepada Rapat Umum Anggota KALAM.
- Cara dan prosedur pemilihan anggota Pengurus adalah sebagai berikut:
- Rapat Umum Anggota KALAM memilih suatu panitia pemilihan yang personilnya diusulkan oleh Pengurus dan bertugas untuk menyaring calon anggota Pengurus;
- Panitia pemilihan kemudian menyaring dan memilih 3 (tiga) orang calon anggota
- Rapat Umum Anggota KALAM kemudian memilih Ketua Pengurus dari 3 (tiga) orang calon anggota Pengurus yang telah berhasil dipilih oleh panitia pemilihan, berdasarkan suara terbanyak;
- Pemungutan suara dilakukan dengan rahasia dan tertulis, kecuali apabila rapat memutuskan lain.
- Apabila terdapat jumlah suara yang sama dalam pemungutan suara tersebut di antara calon Pengurus, maka terhadap calon Pengurus yang memperoleh suara yang sama tersebut diadakan pemungutan suara ulang.
- Calon Pengurus yang mendapat suara terbanyak, dipilih sebagai Ketua Pengurus dan mengajukan usulan calon Sekretaris Umum dan calon Bendahara, untuk diangkat oleh Rapat Umum Anggota KALAM.
- Pengurus yang terpilih secara bersama-sama atas dasar musyawarah untuk mufakat di antara mereka menetapkan personalia Pengurus yang bila mana dipandang perlu, Pengurus dibantu oleh departemen-departemen demi kelancaran mekanisme dan kegiatan KALAM.
BAB V
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota Pengurus adalah sebagai berikut:
1. Hak dan Kewajiban Ketua:
- Mewakili KALAM baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan berhak mengikat KALAMdalam tindakan mengenai pengurusan maupun tindakan- tindakan yang melibatkan harta kekayaan KALAM, dengan batasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar KALAM;
- memimpin Rapat-Rapat Umum Anggota KALAM;mengadakan dan memimpin rapat-rapat Pengurus; membuat laporan tahunan dari semua kegiatan KALAMyang akan disampaikan dalam Rapat Umum Anggota Tahunan;
- hal-hal dan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota KALAMdan rapat Pengurus.
- Berhak untuk mengangkat dan memberikan wewenang kepada, serta memberhentikan seorang atau lebih Petugas Pelaksana Administrasi Harian yang
bukan Anggota KALAM untuk bekerja secara penuh pada KALAM dengan mendapatkan imbalan yang besarannya ditetapkan oleh Pengurus.
2. Hak dan Kewajiban Sekretaris Jenderal:
- membuat berita acara risalah-risalah Rapat Pengurus, Rapat Umum Anggota KALAM;
- mengurus administrasi KALAM, antara lain menyelenggarakan surat- menyurat, termasuk semua pemberitahuan tentang rapat-rapat/keputusan- keputusan Pengurus;
- membuat laporan tahunan yang disampaikan pada Rapat Umum Anggota Tahunan; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota KALAM dan/atau oleh
- Dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan karena alasan apapun, Sekretaris Umum bertindak untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua.
3. Hak dan Kewajiban Bendahara:
- Menagih dan menerimasemua iuran dan pembayaran-pembayaran (termasuk benda – benda) lainnya yang harus dibayar kepada KALAM;
- menerima semua sumbangan yang ditujukan kepada KALAM;
- membayar dari kas KALAMsemua pengeluaran yang disetujui oleh Pengurus dan Rapat Umum Anggota KALAM;
- melakukan pembukuan/pencatatan dari semua penerimaan dan pengeluaran uang KALAM;
- memperlihatkan buku-buku tentang keuangan kepada auditor yang ditunjuk, disertai
penjelasan-penjelasan yang diperlukan;
- menyiapkan dan menyerahkan laporan bulanan tentang keuangan KALAM pada umumnya kepada Pengurus;
- menyiapkan dan menyerahkan laporan tahunan tentang seluruh aktiva dan pasiva (termasuk mengenai penerimaan dan pengeluaran uang) untuk dan atas nama KALAM, yang akan dibicarakan dalam Rapat Umum Anggota Tahunan; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota KALAM dan/atau
BAB VI KEUANGAN
Pasal 10
- Keuangan KALAMdiperoleh dari uang pangkal, uang iuran tahunan Anggota, uang sokongan, hibah dan/atau penerimaan lainnya yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan serta tujuan
- Pembayaran wajib kepada KALAMterdiri dari:
- uang pangkal dan iuran tahunan Anggota yang dipungut dari para Anggota KALAM;
- dan uang pembayaran-pembayaran
- Besarnya uang pangkal dan uang iuran tahunan Anggota ditetapkan oleh
- Apabila Anggota KALAMtidak membayar iuran tahunan Anggota selama dua (2) tahun berturut-turut, maka keanggotaan yang bersangkutan dalam KALAMdengan sendirinya
- Pembayaran yang dilakukan oleh Anggota KALAMbaik uang pangkal maupun uang iuran tahunan Anggota tidak dapat diminta kembali dan menjadi milik KALAM.
BAB VII
HAL-HAL LAIN
Pasal 11
- Para Anggota KALAM harus mentaati segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik KALAM serta peraturan organisasi KALAM
- Semua keberatan, pengaduan dan usul harus disampaikan secara tertulis ke Pengurus dengan ketentuan bahwa mereka yang mengajukan keberatan- keberatan, pengaduan-pengaduan itu harus bertanggung jawab atas kebenaran dari apa yang mereka ajukan itu.
- Pengurus mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan disiplin terhadap Anggota KALAMyang tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam KALAM
- Tindakan-tindakan disiplin yang dapat dilakukan oleh Pengurus terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam ayat 3 Pasal ini ialah:
- Teguran secara
- Peringatan keras dengan
- Pemberhentian sementara dari keanggotaan selama 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam)
- Pemberhentian sebagai Anggota KALAM
- Sebelum tindakan-tindakan tersebut dalam ayat 4 Pasal ini diambil, Anggota KALAMyang bersangkutan harus didengar keterangannya oleh Pengurus dan Pengawas.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 12
- Anggaran Rumah Tangga ini, demikian pula tiap-tiap perubahannya berlaku segera
setelah diputuskan oleh Rapat Umum Anggota KALAM.
- Syarat-syarat berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar berlaku mutatis mutandis dalam perubahan Anggaran Rumah Tangga ini.
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan untuk pertama kalinya dalam Rapat Dewan Pendiri KALAM bertempat di Batam pada tanggal 05 April 2026 dan dinyatakan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : 24 April 2026
DEWAN PENDIRI
PERKUMPULAN KAWAN LAMA BATAM (KALAM)
| PROF. DR. H.M. SOERYA RESPATIONO., S.H., M.H., M.M.
Ketua |
Ir. H. IRSAFWIN CHANIAGO
Sekretaris / Anggota |
