Tentang Kami

Perkumpulan Kawan Lama Batam atau disingkat KALAM dideklarasikan dan didirikan pada Kamis 3 Desember 2015 di Ballroom Pacific Hotel. Perkumpulan ini didirikan beranggotakan warga Batam yang sudah lama tinggal di Batam sejak tahun 1970, tahun 1980 dan tahun 1990.

Cikal bakal organisasi Perkumpulan Kawan Lama (KALAM) Batam adalah Forum 70 sebagai sebagai wadah silaturahmi, ruang gagasan, serta pilar lintas etnis bagi para tokoh yang berperan dalam perintisan dan pembangunan Kota Batam sejak dekade 1970-an hingga 1990-an.

Nama Forum 70 merujuk pada era diawalinya pembangunan masif Batam tahun 1971 oleh pemerintah pusat yang membentuk Otorita Batam dan kemudian berubah nama menjadi BP Batam. Forum ini digagas dan didirikan oleh sejumlah tokoh penting Batam, di antaranya Drs H Ismeth Abdullah, mantan Ketua Otorita Batam dan Gubernur Kepri yang pertama, Prof Dr Soerya Respationo, SH, MH yang pernah menjabat Ketua DPRD Batam dan Wakil Gubernur Kepri. Serta Dr H Ahmad Dahlan yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Batam periode 2006 – 2016.

Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya keanggotaan lintas generasi, nama Forum 70 kemudian bertransformasi menjadi Perkumpulan Kawan Lama (KALAM) Batam. Anggotanya, berbagai figur dari berbagai bidang, seperti mantan pejabat dan birokrat baik dari BP Batam maupun Pemko Batam, politisi, pengusaha, akademisi, hingga tokoh masyarakat lintas etnis.

Sejak didirikan, KALAM fokus pada kegiatan sosial kemanusiaan, anak yatim dan panti asuhan, dan bantuan bencana atau vaksinasi. Wadah ini dibentuk oleh para figur senior yang telah puluhan tahun bermukim, berinvestasi, dan berkontribusi dalam se-jarah panjang pembangunan Batam sejak era awal pengembangan kawasan industri.

KALAM didirikan sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antar-tokoh lintas budaya, etnis, dan latar belakang yang ada di Batam. Serta menjaga iklim kondusif dan kerukunan sosial di tengah dinamika heterogenitas masyarakat Batam. KALAM juga bersedia memberikan sumbang saran pembangunan Batam, menjadi think tank secara informal dan memberikan masukan konstruktif terkait arah kebijakan dan perekonomian Batam.

Saat Kawan Lama Kota Batam dideklarasikan, logonya adalah Pulau Batam. Lalu logonya berubah dengan orang bersalaman dengan tulisan jalin silaturahmi. KALAM mendeklarasikan komitmennya untuk memberikan pemikiran, kritik konstruktif, serta solusi terhadap isu-isu krusial Kota Batam.

Organisasi KALAM didirikan tanggal 31 Januari 2019 dan diubah menjadi berbadan hukum Perkumpulan sejak tanggal 18 Februari 2019 dan Akta Pendiriannya Nomor 6 Tanggal 18 Pebruari 2019, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Susunan Pengurus dan Pengawas Kawan Lama Batam (KALAM) Periode 2026 – 2030

PENGURUS

Ketua Umum                     : Hermanto M Noor

Wakil Ketua Umum I          : Drh Syamsu

Wakil Ketua Umum II         : Rahman Usman

Wakil Ketua Umum III        : Suyono

Sekretaris Jenderal           : Irsafwin

Wakil Sekjen I                   : Jeffryzal De Jong

Wakil Sekjen II                  : Jon Herri

Wakil Sekjen III                 : Drs Erlambang

Bendahara Umum             : Rahmad Fahrizal Siregar

Wakil Bendaha Umum I     : Oenny

Wakil Bendahara Umum II  : Nizam Nasution Zain

PENGAWAS

Ketua                               : Kasimun

Anggota                            : Bambang Soediono Soeroso

Anggota                            : Johnny Bax

Anggota                            : Mahir Efendi

Anggota                            : Fathullah

Anggota                            : Nutherin Sihaloho

Anggota                            : Thuby Sukma

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Asas Tujuan

Asas Perkumpulan            : Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan dan Fungsi :

  1. Di bidang Idiil: Sebagai sarana tempat berkumpul dan bersilahturahmi bagi warga Kota Batam yang datang atau berdomisili pada periode tahun 1970 dan sebelum tahun 1995;
  2. Di bidang Ekonomi: Turut serta dan sumbang saran kepada Pemerintah Daerah dan BP Batam dalam menunjang pertumbuhan dan meningkatkan ekonomi Batam;
  3. Di bidang sosial: Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota khususnya yang sedang tertimpa musibah dan turut serta dan peduli terha-dap kehidupan sosial masyarakat Batam. Turut serta membantu pemerintah daerah mengembangkan dan memajukan dunia pendidikan formal dan non formal.

Hak dan Kewajiban         

Hak-hak Anggota Perkumpulan :

  1. Setiap anggota berhak untuk meperoleh perlakuan yang sama;
  2. Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan suara/pendapat, saran, baik secara lisan maupun tulisan;
  3. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan Perkumpulan;
  4. Setiap anggota berhak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan sesuai de-ngan peraturan yang berlaku;
  5. Setiap anggota berhak untuk mengikuti kegiatan peningkatan pengetahuan dan il-miah serta pengembangan sumber daya manusia fisika medik yang diadakan oleh Perkumpulan.

Kewajiban Anggota Perkumpulan :

1.Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Pengurus;

  1. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Perkumpulan;
  2. Mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengembangkan Organisasi;
  3. Menghayati dan melaksanakan kode etik profesi;
  4. Mentaati keputusan-keputusan rapat;
  5. Membayar iuran anggota;
  6. Berpatisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan.

Pengelola   

Keuangan Perkumpulan dikelola oleh Bendahara dengan dibantu Akuntan.

Mekanisme 

Mekanisme Penyelesaian Sengketa adalah dengan Musyawarah-Mufakat. Mekanis-me Pengawasan Internal dilakukan oleh Organ Pengawas dalam suatu Tim Penga-was sesuai Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.